gamers and muslim republic

gamers and muslim republic

Makalah Bughah (Pembangkang)

Assalamualaikum wr.wb. ya.... pemirsa lama sekali saya tidak muncul karena saya masih fokus belajar sekolah madrasah aliyah dikampung saya ,kebetulan saya mendapat kan tugas untuk membuat makalah jadi saya sambil berbagi untuk kalian semua kali ini saya berbagi info tentang Bughah silahkan disimak baik-baik ya... (ini bukan copy dari website lain)
Hasil gambar untuk bughah
 
KATA PENGANTAR
                  
Assalamualaikum wr.wb.
                       Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
                      Berikut ini kami mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "pembangkang" yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kami untuk mempelajari makalah ini.
                       Melalui kata pengantar ini kami lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pendengar.
                      Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.





Kandangan, 18 Oktober 2016








DAFTAR ISI

BAB PEMBAHASAN.............................................................
          1 Kata Pengantar............................................................ 1
          2 Daftar Isi………………………………………………..... 2
3 Pengertian Pembangkang............................................. 3
4 Tindakan Hukum Terhadap Bughah ..........................  4
5 Status Hukum Pembangkang....................................... 4
BAB PENUTUP .....................................................................
1 Kesimpulan.................................................................. 5   
2 Saran       ..................................................................... 5












Bughah (Pembangkang)
1.       Pengertian Pembangkang
Kata bughah adalah jama dari isim faiil (بَاغَ) fi’ilnya(   بَغَى- يَبْغِى)
Berarti: mencari dan dapat pula berarti maksiat: melampaui batas, berpaling dari kebenaran ,zhalim,
Para ulama memberi pengertian :mereka (bughah) ialah orang orang yang menentang imam (penguasa)          
Dengan jalan keluar  dari (pimpinannya) dan tidak mentaatinya atau menolak kewajiban yang dibebanka
n kepada mereka dengan syarat ,mereka mempunyai kekuatan ,mempunyai takwil (alasan) tindakan
Mereka keluar dari pimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban mempunyai pengikut dan
Mempunyai imam yang diangkat . jadi bughah dalam pengertian syara’ adalah orang yang menentang
Atau memberontak kepada pemimpin pemerintahan islam yang sah. Tindakan mereka dapat berupa
Keluar atau memisahkan diri dari kekuasaan serta pimpinan (imam) dapat juga berupa tidak mau
Menaati perintah imam atau menolak kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepada mereka seperti
Zakat .
Orang – orang yang berbuat demikian itu dapat disebut bughah dan diperlakukan hukum bughah
Terhadap mereka jika telah memenuhi syarat – syarat :
A.      Mereka mempunyai kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata, jadi tindakan menentang
imam yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak memiliki kekuatan tidak dapat diperlakukan
hukum bughah
B.      Mereka mempunyai alasan mengapa mereka menentang imam, alasan mengapa mereka keluar
Dari pimpinan imam atau alasan mereka menolak melaksanakan kewajiban yang dibebankan pada mereka . jika mereka tidak mempunyai alasan atau tidak mempunyai paham yang menurut
Mereka dapat menjadi dasar untuk menentang imam ,maka hukum bughah tidak dapat
Diberlakukan pada mereka
C.      Mereka mempunyai pengikut yang setuju dengan mereka, dengan demikian mereka mendapatkan kekuatan, tanpa pengikut tidak dapat dikatakan bughah
D.      Mereka mempunyai pimpinan yang ditaati. Tanpa pimpinan berarti mereka tidak mempunyai kekuatan sebab mereka tidak dapat bersatu dalam pendapat dan tindakan



2.       Tindakan Hukum Terhadap Bughah
Terhadap bughah wajib diusahakan agar mereka kembali taat itu dilakukan dengan bertahap, yaitu mula-mula dipergunakan cara yang paling ringan, kemudian jika tidak berhasil, dipergunakan dengan cara yang lebih berat dan seterusnyasampai cara yang paling berat. Secara tertib perlaksanaan tindakan tersebut ialah :
a.       Mengirim utasan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab melakukan pemberontakan. Apabila sebab-sebab itu ternyata tidak ketahuan mereka atau keraguan mereka, maka usahakan agar ketidaktahuan atau keraguan itu hilang.
b.      Jika dengan tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka, tindakan selanjutnya adalah menasihati mereka dan mengajak untuk mentaati imam yang sah.
c.       Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberi ultimatum atau ancaman akan diperangi, jika dengan ultimatum itu mereka itu meminta waktu, harus diteliti apakah waktu yang diminta itu akan dipergunakan untuk merenungkan/memikirkan kembali pendapatnya atau hanya sekedar ingin mengulur-ngulur waktu. Jika ada alasan bahwa mereka akan berfikir untuk menghilangkan keraguan mereka diberi kesempatan, akan tetapi jika ternyata mereka ingin mengulur waktu tidak perlu diberik kesempatan.
d.      Jika dengan tindakn ketiga tersebut mereka masih tidak mau kembali taat, tindakan terkhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat.

3.       Status Hukum Pembangkang
Pembangkang atau bughah tidak dihukum kafir, karena Allah swt sendiri menyatakan dalam surah Al-Hujurat ayat 9 tersebut dengan ungkapan.
اقْتَتَلُوا الْمُؤْمِنِينَ مِنَ طَائِفَتَانِ وَإِنْ
Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang jadi kaum pembangkang masih dalam kelompok orang-orang mukmin, jika mereka taubat, taubatnya diterima, mereka tidak boleh lagi diperangi. 
Oleh sebab itu, tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi cukup ditahan saja, hingga mereka kembali sadar harta kekayaan mereka yang terlanjur dirampas, tidak boleh dijadikan sebagai ghonimah/harta rampasan perang. Apabila mereka sudah insaf harus dikembalikan lagi. Mereka yang tertawan dalam keadaan terluka parah harus dirawat. Pada saat terjadi perang jika mereka mundur, tidak boleh dikejar.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa : Pada waktu terjadi perang Jamal. Ali ra menyuruh agar diserukan: “Yang telah mengundurkan diri jangan dikejar. Yang luka-luka jangan segera dimatikan. Yang tertangkap jangan dibunuh. Dan barangsiapa meletakkan senjatnya, harus diamankan.” (Mughni Muhtaj)

1. Kesimpulan
            al-bughah  adalah usaha melawan suatu pemerintahan yang sah secara nyata, baik dengan mengangkat senjata atau tidak mengindahkan ketentuan yang digariskan pemerintah. Adapun unsur-unsur jarimah pemberontakan itu ada tiga, yaitu:
1). Pembangkangan terhadap kepala Negara (imam).
2). Pembangkangan dilakukan dengan menggunakan kekuatan.
3). Adanya niat yang melawan hukum (Al-Qasd Al-Jinaiy).
            Ketentuan hukumnya seperti yang tersirat dalam (Q.S. Al- Hujarat: 9-10) yaitu, jika orang-orang mu`min saling bermusuhan, maka jamaah yang memiliki kebijaksanaan wajib segera campur tangan untuk mendamaikan. Sekiranya salah satu golongan membangkang, tak mau berdamai serta tak memenuhi ajakan damai, pada saat itu semua kaum muslimin berkewajiban bersatu padu untuk memerangi golongan yang membangkang. Dengan beberapa ketentuan yang harus diberlakukan kepada mereka yang melakukan pemberontakan. Disamping itu terdapat pula perlakuan yang harus diterima mereka sebagai suatu pertanggungjawaban atas tindak kejahatan yang telah mereka perbuat. Dengan beberapa ketentuan yaitu: Pertanggungjawaban Sebelum Mughalabah dan sesudahnya,  Pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat Mughalabah.
            Hukum yang diberlakukan, bertujuan untuk menciptakan sistem kemasyarakatan dan kewibawaan pemerintahan berikut sistem aturan menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat yang harus dijaga dengan baik.
2. Saran
Kami sebagai penulis makalah sepenuhnya sadar akan kekurangan dan kesalahan yang mungkin ada dari setiap penjelasan yang sudah kami sajikan. Dan mungkin tidak ada cara lain, selain menunggu berupa kritik dan saran dari para pendengar makalah ini, dengan sebuah harapan yang begitu besar dengan para pendengar membuat kami bangkit dan bersemangat menciptakan makalah yang lebih baik lagi




EmoticonEmoticon