Assalamualaikum wr.wb. ya.... pemirsa lama sekali saya tidak muncul karena saya masih fokus belajar sekolah madrasah aliyah dikampung saya ,kebetulan saya mendapat kan tugas untuk membuat makalah jadi saya sambil berbagi untuk kalian semua kali ini saya berbagi info tentang Bughah silahkan disimak baik-baik ya... (ini bukan copy dari website lain)
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb.
Segala puji dan syukur
kami panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan
rahmatnyalah maka kami dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini kami mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "pembangkang" yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kami untuk mempelajari makalah ini.
Melalui kata pengantar ini kami lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pendengar.
Berikut ini kami mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "pembangkang" yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kami untuk mempelajari makalah ini.
Melalui kata pengantar ini kami lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pendengar.
Dengan ini kami
mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT
memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Kandangan,
18 Oktober 2016
DAFTAR ISI
BAB PEMBAHASAN.............................................................
1 Kata Pengantar............................................................
1
2 Daftar Isi………………………………………………..... 2
3 Pengertian Pembangkang............................................. 3
4 Tindakan Hukum Terhadap Bughah .......................... 4
5 Status Hukum Pembangkang.......................................
4
BAB PENUTUP .....................................................................
1 Kesimpulan..................................................................
5
2 Saran .....................................................................
5
Bughah
(Pembangkang)
1.
Pengertian Pembangkang
Kata bughah
adalah jama dari isim faiil (بَاغَ)
fi’ilnya( بَغَى- يَبْغِى)
Berarti:
mencari dan dapat pula berarti maksiat: melampaui batas, berpaling dari
kebenaran ,zhalim,
Para ulama
memberi pengertian :mereka (bughah) ialah orang orang yang menentang imam
(penguasa)
Dengan jalan
keluar dari (pimpinannya) dan tidak
mentaatinya atau menolak kewajiban yang dibebanka
n kepada mereka
dengan syarat ,mereka mempunyai kekuatan ,mempunyai takwil (alasan) tindakan
Mereka keluar
dari pimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban mempunyai pengikut dan
Mempunyai imam
yang diangkat . jadi bughah dalam pengertian syara’ adalah orang yang menentang
Atau
memberontak kepada pemimpin pemerintahan islam yang sah. Tindakan mereka dapat
berupa
Keluar atau
memisahkan diri dari kekuasaan serta pimpinan (imam) dapat juga berupa tidak
mau
Menaati
perintah imam atau menolak kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepada mereka
seperti
Zakat .
Orang – orang
yang berbuat demikian itu dapat disebut bughah dan diperlakukan hukum bughah
Terhadap mereka jika telah memenuhi syarat – syarat :
A. Mereka
mempunyai kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata, jadi tindakan
menentang
imam yang
dilakukan oleh orang – orang yang tidak memiliki kekuatan tidak dapat
diperlakukan
hukum bughah
B. Mereka
mempunyai alasan mengapa mereka menentang imam, alasan mengapa mereka keluar
Dari pimpinan
imam atau alasan mereka menolak melaksanakan kewajiban yang dibebankan pada
mereka . jika mereka tidak mempunyai alasan atau tidak mempunyai paham yang
menurut
Mereka dapat
menjadi dasar untuk menentang imam ,maka hukum bughah tidak dapat
Diberlakukan
pada mereka
C. Mereka
mempunyai pengikut yang setuju dengan mereka, dengan demikian mereka
mendapatkan kekuatan, tanpa pengikut tidak dapat dikatakan bughah
D. Mereka
mempunyai pimpinan yang ditaati. Tanpa pimpinan berarti mereka tidak mempunyai
kekuatan sebab mereka tidak dapat bersatu dalam pendapat dan tindakan
2. Tindakan
Hukum Terhadap Bughah
Terhadap
bughah wajib diusahakan agar mereka kembali taat itu dilakukan dengan bertahap,
yaitu mula-mula dipergunakan cara yang paling ringan, kemudian jika tidak
berhasil, dipergunakan dengan cara yang lebih berat dan seterusnyasampai cara
yang paling berat. Secara tertib perlaksanaan tindakan tersebut ialah :
a.
Mengirim utasan kepada mereka untuk mengetahui
sebab-sebab melakukan pemberontakan. Apabila sebab-sebab itu ternyata tidak
ketahuan mereka atau keraguan mereka, maka usahakan agar ketidaktahuan atau
keraguan itu hilang.
b.
Jika dengan tindakan pertama tidak berhasil dan
mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka, tindakan selanjutnya adalah
menasihati mereka dan mengajak untuk mentaati imam yang sah.
c.
Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka
tindakan ketiga adalah memberi ultimatum atau ancaman akan diperangi, jika
dengan ultimatum itu mereka itu meminta waktu, harus diteliti apakah waktu yang
diminta itu akan dipergunakan untuk merenungkan/memikirkan kembali pendapatnya
atau hanya sekedar ingin mengulur-ngulur waktu. Jika ada alasan bahwa mereka
akan berfikir untuk menghilangkan keraguan mereka diberi kesempatan, akan
tetapi jika ternyata mereka ingin mengulur waktu tidak perlu diberik
kesempatan.
d.
Jika dengan tindakn ketiga tersebut mereka masih
tidak mau kembali taat, tindakan terkhir adalah memerangi mereka sampai sadar
dan kembali taat.
3. Status
Hukum Pembangkang
Pembangkang atau
bughah tidak dihukum kafir, karena Allah swt sendiri menyatakan dalam surah
Al-Hujurat ayat 9 tersebut dengan ungkapan.
اقْتَتَلُوا الْمُؤْمِنِينَ مِنَ طَائِفَتَانِ وَإِنْ
Dan
jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang jadi kaum pembangkang masih
dalam kelompok orang-orang mukmin, jika mereka taubat, taubatnya diterima,
mereka tidak boleh lagi diperangi.
Oleh
sebab itu, tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi cukup ditahan
saja, hingga mereka kembali sadar harta kekayaan mereka yang terlanjur
dirampas, tidak boleh dijadikan sebagai ghonimah/harta rampasan perang. Apabila
mereka sudah insaf harus dikembalikan lagi. Mereka yang tertawan dalam keadaan
terluka parah harus dirawat. Pada saat terjadi perang jika mereka mundur, tidak
boleh dikejar.
Diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa : Pada waktu terjadi perang Jamal. Ali ra menyuruh
agar diserukan: “Yang telah mengundurkan diri jangan dikejar. Yang luka-luka
jangan segera dimatikan. Yang tertangkap jangan dibunuh. Dan barangsiapa
meletakkan senjatnya, harus diamankan.” (Mughni Muhtaj)
1. Kesimpulan
al-bughah
adalah usaha melawan suatu
pemerintahan yang sah secara nyata, baik dengan mengangkat senjata atau tidak
mengindahkan ketentuan yang digariskan pemerintah. Adapun unsur-unsur jarimah
pemberontakan itu ada tiga, yaitu:
1).
Pembangkangan terhadap kepala Negara (imam).
2).
Pembangkangan dilakukan dengan menggunakan kekuatan.
3). Adanya niat
yang melawan hukum (Al-Qasd Al-Jinaiy).
Ketentuan
hukumnya seperti yang tersirat dalam (Q.S. Al- Hujarat: 9-10) yaitu, jika
orang-orang mu`min saling bermusuhan, maka jamaah yang memiliki kebijaksanaan
wajib segera campur tangan untuk mendamaikan. Sekiranya salah satu golongan
membangkang, tak mau berdamai serta tak memenuhi ajakan damai, pada saat itu
semua kaum muslimin berkewajiban bersatu padu untuk memerangi golongan yang
membangkang. Dengan
beberapa ketentuan yang harus diberlakukan kepada mereka yang melakukan
pemberontakan. Disamping itu terdapat pula perlakuan yang harus diterima mereka
sebagai suatu pertanggungjawaban atas tindak kejahatan yang telah mereka
perbuat. Dengan beberapa ketentuan yaitu: Pertanggungjawaban Sebelum Mughalabah
dan sesudahnya, Pertanggungjawaban atas
perbuatan pada saat Mughalabah.
Hukum yang diberlakukan, bertujuan untuk menciptakan sistem
kemasyarakatan dan kewibawaan pemerintahan berikut sistem aturan menjadi
pedoman dalam hidup bermasyarakat yang harus dijaga dengan baik.
2.
Saran
Kami sebagai penulis makalah sepenuhnya sadar akan
kekurangan dan kesalahan yang mungkin ada dari setiap penjelasan yang sudah
kami sajikan. Dan mungkin tidak ada cara lain, selain menunggu berupa kritik
dan saran dari para pendengar makalah ini, dengan sebuah harapan yang begitu
besar dengan para pendengar membuat kami bangkit dan bersemangat menciptakan makalah
yang lebih baik lagi
EmoticonEmoticon